Follow Us

Dari Denda hingga Ancaman Pidana, Inilah Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 24 November 2022 | 08:15
BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

"Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Naker berarti masuk melanggar. Silakan dilaporkan ke kami," lanjut dia.

Anwar menyebut, pelaporan bisa melalui mengirim pesan ke media sosial resmi Kemnaker.

Bisa dikenai sanksi pidana

Dikutip dari Kompas.com (24/06), perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya.

Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU".

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest