Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Iuran Ditanggung oleh Pemerintah
3. Waktu klaim
Klaim kacamata bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Berikut ini cara klaim subsidi kacamata:
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.
5. Kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan. (*)