GridStar.ID - Begini cara merubah faskes I pada kartu BPJS kesehatan.
Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang paling dekat dengan tempat tinggal.
Hal ini akan memudahkan peserta jika membutuhkan pengobatan sewaktu-waktu.
Peserta yang berpindah tempat tinggal atau ingin mengubah faskes dapat melakukannya secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Bagaimana caranya?
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online Pemindahan faskes secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Untuk mengakses aplikasi ini, Anda wajib memiliki akun.
Akun baru bisa dibuat dengan memasukkan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email aktif.
Merujuk aplikasi Mobile JKN, setelah memiliki akun yang terdaftar, tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online sebagai berikut:
Buka aplikasi Mobile JKN