"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara," pungkas hakim. (*)
Crazy Rich Bodong, Indra Kenz Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Usai Rugikan Rp83 Miliar!
Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 15 November 2022 | 11:01