GridStar.ID-Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan sejak kemarin Selasa (25/10).
Dua minggu sudah Nikita Mirzani hidup di bui lantaran laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani diketahui didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan yang diunggah ke website sipp.pnserang.go.id/index.php/detil_perkara, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
Mengetahui hal tersebut sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru tampak bingung.
Menurut Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani hanya melakukan kesalahan spele, namun ia justru dilaporkan dengan pasal yang berat.
Fitri Salhuteru pun lantas menjelaskan kerugian yang dialmi Dito Mahendra hingga melaporkan Nikita Mirzani.
Namun Dito Mahendra rupanya melaporkan Nikita Mirzani lantaran kerugian jual beli sepatu Hermes senilai Rp 17.500.000.
Fitri Salhuteru pun merasa hal itu sangat berlebihan.
“Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp17.500.000. Astaghfirullah,” tulis Fitri Salhuteru di Instagramnya dilansir Sripoku.com Rabu (09/11).