Follow Us

Harus Gantikan Peran sang Ibu untuk Jaga Adik-adiknya, Putri Nikita Mirzani Bingung Ditanya Keberadaan sang Mama: Harus Bilang Apa?

Hinggar - Senin, 07 November 2022 | 14:03
Fitri Salhuteru, anak pertama Nikita Mizani, dan pengacara Nikita Mirzani
tribunnews.com

Fitri Salhuteru, anak pertama Nikita Mizani, dan pengacara Nikita Mirzani

GridStar.ID - Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Serang.

Ia mulai ditahan sejak 25 Oktober lalu atas laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Sejak sang ibu ditahan, kini anak pertama Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau Loly harus mengurus kedua adiknya.

Ia menggantikan peran sang ibu mengurus kedua adiknya yang masih kecil.

Loly pun mengharapkan bantuan dari Presiden agar sang ibu mendapatkan keadilan.

"Saya cuma pengen keadilan, saya mohon ke semuanya, ke Bapak Presiden kalau bisa. Saya pengen keadilan buat mama saya," kata Loly pada Sabtu (05/11).

"Selama mama saya ditahan, tentunya saya harus mengambil peran merawat dan menjaga adik-adik saya yang masih kecil. Karena mereka masih butuh kasih sayang seorang ibu," ujarnya.

Tak sampai di sana, Loly juga mengungkap jika sang adik sempat bertanya mengenai keberadaan sang ibu.

Mendengar hal itu, ia pun mengaku bingung untuk menjawabnya.

"Sedih banget pastinya, adik-adik kalau dirumah suka nanyain mana mimi gitu, kadang saya juga bingung harus bilang apa kemereka karena kan mereka masih kecil," kata Loly.

Baca Juga: Baru Seminggu Dipenjara, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Lantaran Kondisi Fisiknya Begini: Bukan Emergensi

Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu hingga 13 November mendatang.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana. (*)

Source : tribunnews.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest