Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara.
"Ya kalau dia kembalikan, iktikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.
Lebih lanjut, Zainul Arifin berharap Atta Halilintar dan publik figur lainnya membantu kerja para polisi.
"Ya kita harap bukan cuma Atta lah ya, semua publik figur yang merasa terlibat untuk aktif membantu pihak kepolisian untuk membuka perkara ini biar selebar-lebarnya. Sehingga hak yang mereka dapat itu ternyata bukan hak mereka. Ini yang bisa dikatakan hak mereka dapatkan itu ternyata bukan bagian haknya mereka. Jadi memang harus dikembalikan, dan tidak berkah hak orang yang digunakan untuk penghasilan kita," ungkap Zainul Arifin.
Atta Halilintar terseret dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Atta Halilintar Terancam Penjara Gara-gara Lelang Bandana di Trading Net89, Korban Rugi Rp28 Miliar