GridStar.ID - Nikita Mirzani kini gigit jari nelangsa di rutan.
Pada Selasa, (25/10/2022) Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Dirinya ditahan selama 20 hari hingga 13 November mendatang.
Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra dugaan kasus pencemaran nama baik.
Melansir dari TribunSeleb, Nikita dilaporkan terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Barang buktinya terkait unggahan Instagram Story Nikita Mirzani menurut Yefat Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.
Yafet Rissy mengatakan bahwa Dito tidak mengenal Nikita.
Kliennya kaget saat Nikita menyindirnya dalam Instagram Story.
"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," beber Yafet.
"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," imbuhnya.
Yafet juga membantah Dito Mahendra memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang jendral.