Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Berada dalam Satu Sel dengan 8 Orang Tahanan Lainnya, Tak Ada Perlakuan Khusus

Hinggar - Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:45
Nikita Mirzani
Via Gridpop.ID

Nikita Mirzani

GridStar.ID - Nikita Mizani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang pada Selasa (25/10).

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Juno mengungkap kondisi Nikita Mirzani yang kini resmi ditahan.

Tak ada perlakuan khusus, Nikita Mirzani ditahan seperti tahanan yang lainnya.

Nikita Mirzani juga akan berada dalam satu sel bersama dengan delapan tahanan lainnya.

Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno pada Selasa (25/10).

Ibu dengan tiga anak tersebut akan menjalani tahanan selama 20 hari mulai 25 Oktober hingga 13 November mendatang.

Juno menagaskan jika fasilitas yang diterima Nikita Mirzani sama dengan yang lainnya saat berada di dalam tahanan.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

Nikita Mirzani juga tidak membawa barang yang tak diperlukan selama menjalani penahanan.

Semua barang tersebut juga telah dititipkan kepada pengacara Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sempat Berteriak Saat Berada di Kantor Kejaksaan, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Pihak Kepolisian Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

"Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.

Laporan itu dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak langsung menjalani penahanan, dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena beberapa pertimbangan.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (*)

Source : tribunnews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x