"Kalau ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak langsung menjalani penahanan, dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena beberapa pertimbangan.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (*)