Setelah mendapatkan keterangan dari pemilik motor, polisi menemukan petunjuk pelaku adalah Rizaldi.
Kini terungkap motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
Ical ingin menguasai harta dari korban.
Saat dimintai barang berharga seperti ponsel, korban mengaku tak membawanya.
Akhirnya pelaku melakukan penusukan dan kemudian melarikan diri.
"Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Ibrahim.
Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ical kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)