Follow Us

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 18 September 2020 | 09:00
Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan
Kolase Tribunnews

Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati: Ini Pasal Percobaan Pembuhan

GridStar.ID - Syekh Ali Jaber baru-baru ini mengalami insiden penusukan.

Sang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang masih berusia 27 tahun kini dibekuk polisi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwuno mengungkapkan jika AA akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tak Terima Pelaku yang Menyerangnya Dianggap Gila, Syekh Ali Jaber: Orangnya Sangat Berani dan Terlatih

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Resmi Jadi Tersangka, Orang Sekitar Ungkap Alfian Andrian Bersikap Aneh Saat Dengar Suara Pengajian dari Pengeras Suara Masjid

"Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest