GridStar.ID - Kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar memberikan dampak besar untuk kariernya.
Terlebih dikabarkan jika Rizky Billar diboikot oleh lembaga penyiaran seperti TV dan radio.
Sebelumnya, Rizky Billar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Ia juga sudah sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus tersebut.
Kuasa hukum dari Rizky Billar sempat mengajukan penangguhan penahanan.
Pihak kepolisian juga telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Tekait dengan kabar mengenai larangan tampil di TV dan radio, Rizky Billar memberikan tanggapannya.
"Saya belum tahu apakah ada larangan atau tidak," kata Rizky Billar pada Jumat (14/10).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberi sanski untuk lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa," kata Komisioner KPI Nuning Rodiyah dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (06/10).
"Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan," lanjutnya. (*)