GridStar.ID - Rizky Billar sempat ditahan oleh pihak kepolisian usai dilaporkan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Rabu (12/10).
Suami Lesti Kejora itu kemudian ditahan pada Kamis (13/10).
Kuasa hukum Rizky Billar mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap kliennya.
Permohonan penangguhan penahanan itu akhirnya dikabulkan oleh polisi pada Jumat (14/10).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Permohonan penagguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar Ade Ary.
Meski penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan, ia tetap harus menjalani wajib lapor.
Karena proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung.
"Jadi tersangka RB setelah ditangguhkan tetap wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung di samping proses restorative justice masih berlangsung," lanjut Ade.