Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Rizky Billar Atas Kasus KDRT, Tapi Harus Wajib Lapor

Hinggar - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:32
Pulang dari polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora beda mobil
Kompas

Pulang dari polres Jaksel, Rizky Billar dan Lesti Kejora beda mobil

Diketahui sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT pada Rabu (28/09).

Rizky Billar dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun pada Kamis (14/10) Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap Rizky Billar. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x