Follow Us

Mendadak Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta ke Polisi Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik: Kalau Sudah Menghina Bukan Teman Namanya

Hinggar - Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:01
Farhat Abbas
dok.Tribunnews

Farhat Abbas

GridStar.ID - Farhat Abbas mendadak melaporkan Denise Chariesta ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dilayangkan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/10).

Farhat Abbas melaporkan Denise atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kita melaporkan DC. Pelaporan sudah resmi, kita laporkan.

Terkait penghinaan dan cara-cara dia mempermalukan orang, menghina," kata Farhat Abbas.

Dalam kesempatan itu Farhat Abbas juga menyinggung orang yang menyalahgunakan media sosialnya.

"Harusnya digunakan hal positif tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang. Kalau sudah salah, ya salah. Karena akhirnya minta maaf, enggak dimaafkan, tiba-tiba ngamuk," jelas Farhat Abbas.

Seperti yang diketahui, Farhat Abbas sempat muncul di konten YouTube dari Denise Chariesta.

Sehingga tak sedikit orang yang menganggap jika keduanya berteman baik satu sama lain.

"Walaupun kami berteman, tapi menursaya, teman itu saling melindungi, saling menyayangi, saling menghormati. Tapi, kalau sudah menghina, bukan teman namanya, bukan kawan namanya," ucap Farhat Abbas.

Baca Juga: Regi Datau Cuma Jadi Kambing Hitam? Video Ini Jadi Bukti Jika Denise Chariesta Bukan Main Api dengan Suami Ayu Dewi, Kalimat Ini yang Jadi Sorotan

"Jadi, masalah dia bukan dengan Farhat Abbas tapi dengan hukum," jelasnya.

Kuasa hukum Farhat Abbas, Muhammad Nasrullah mengungkap alasan kliennye melaporkan Denise ke pihak kepolisian.

Ia menyampaikan jika Denise telah melakukan dugaan tindak pidana di soial media.

Mereka juga telah membawa barang bukti rekaman yang disimpan dalam flashdisk.

"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkait dengan tindakan, ucapan, penghinaan. Dia dari ininya, dari YouTube," ungkap Nasrullah.

Laporan tersebut juga sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.

Denise Chariesta dilaporkan dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular