Kuasa hukum Farhat Abbas, Muhammad Nasrullah mengungkap alasan kliennye melaporkan Denise ke pihak kepolisian.
Ia menyampaikan jika Denise telah melakukan dugaan tindak pidana di soial media.
Mereka juga telah membawa barang bukti rekaman yang disimpan dalam flashdisk.
"Ada bukti rekaman video yang sudah kami masukkan ke dalam flashdisk terkait dengan tindakan, ucapan, penghinaan. Dia dari ininya, dari YouTube," ungkap Nasrullah.
Laporan tersebut juga sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.
Denise Chariesta dilaporkan dengan pasal Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (*)