Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akhirnya! Putri Candrawathi Ditahan, Kondisi Istri Ferdy Sambo Dibeberkan Polisi

Rahma - Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:45
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.
tribunnews.com

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.

GridStar.id -Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.

Selama ini, Putri yang merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, diizinkan berada di rumah karena alasan sakit.

Namun pada Jumat (30/09),Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebelum akhirnya ditahan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kondisi istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC (Putri Candrawathi) saat ini dalam keadaan baik," ujarnya, dilansir dariKompas.com.

Mulai Jumat (30/09), PC ditahan diRumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Listyo Sigit memastikan tidak akan perlakuan spesial bagi PC selama di tahanan.

Ia akan diperlakukan sama dengan tahanan perempuan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, saya kira sama dengan yang lain," ujarnya.

Langkah Putri Candrawathi ditahan ini diharapkan menjadi langkah baik bagi Polri.

Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:Hasil Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo: Banding Ditolak, Resmi Dipecat

"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ungkapnya.

Diketahui dalam waktu dekat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan segera digelar.

Berkas perkara dan dokumen telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap.

Selain Putri, empat orang tersangka kasus ini yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Pihak keluarga Brigadir J sendiri tak putus asa meski harus melewati proses yang panjang.

"Saya pertama sekali dulu mengklarifikasi mungkin beberapa hari yang lalu ada di berita-berita YouTube yang begitu sepotong-sepotong ya namanya YouTube ya sepotong-sepotong."

"Di video itu menyatakan di sana bahwa kami keluarga Brigadir Josua Hutabarat menyerah Sebenarnya bukan menyerah lelah melihat pekerjaan polisi yang begitu memutar-mutar kayak gasing itu yang sebenarnya bukan menyerah tapi capek melihatnya."

"Saya meluruskan, saya ini tidak pernah lelah untuk mencari keadilan," ujarnya, dilansir dariTribun Medan.

Baca Juga:Penampilan Baru AKP Rita Yuliana Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kini Berhijab

(*)

Source :NOVA

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x