Follow Us

Setelah Ratu Elizabeth II Wafat, dan Pangeran Charles Jadi Raja, Gelar Apa yang Akan Didapat Pangeran Harry, Meghan dan Anak-anaknya?

Hinggar - Sabtu, 10 September 2022 | 18:02
Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle
townandcountrymag.com

Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle

Namun, urutan Pangeran Harry dalam pewaris tahta naik di posisi kelima.

Saat ini diurutan pertama ada Pangeran Wiliam, dan tiga anaknya berada di urutan selanjutnya dan Pangeran Harry ada di urutan kelima.

Perubahan malah didapatkan oleh anak-anak dari Pangeran Harry.

Gelar anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle bisa ditingkatkan menjadi Pangeran Archie dan Putri Lilibet.

Sebelumnya Archie dan Lilibet sebelumnya tidak dilahirkan dengan gelar kerajaan.

Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Raja George V pada tahun 1917, yang menyatakan bahwa hanya anak-anak penguasa, anak-anak dari putra-putra penguasa, dan putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales yang bisa menjadi pangeran dan putri.

Setelah Charles menjadi naik tahta, secara otomatis anak-anak Pangeran Harry memenuhi syarat sebagai anak-anak dari putra penguasa.

Namun hal ini bisa saja berubah sesuai dengan peraturan yang dilakukan penguasa nantinya.

Archie yang lahir di tahun 2019 dia bisa menerima gelar kehormatan sebagai Earl of Dumbarton.

Namun Harry dan Meghan Markle memutuskan untuk tak menggunakan gelar tersebut.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Rencananya Akan Dimakamkan di Samping Sang Suami, Pangeran Philip

Kini tinggal keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk menggunakan gelar pangeran dan putri untuk anak-anak mereka. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular