"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/12/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi Zola tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, mantan suami Sherrin Tharia itu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Sebelum tersandung korupsi, Zumi Zola sempat tersandung kasus asusila sebelum menikah.
Kala itu, Zumi Zola disebut-sebut mengirimkan gambar tak senonoh pada istri di tahun 2012.
Kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dituduhkan terhadap Zumi Zola terus bergulir.
Setelah pihak Zumi membantah tudingan dan meminta fakta.
Bernaldi melalui kuasa hukumnya akhirnya mengungkapkan isi Blackberry Messenger yang dikirim Zumi untuk istrinya Aldi, Peni Fernita Saputri.