"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ungkap Rustandi.
Ini bukanlah kali pertama Roby terjerat dengan kasus narkoba.
Ia pertama kali ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 5,1 gram pada Oktober 2013 lalu.
Dalam penangkapan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap Roby Satria.
Tak berakhir di sana, Roby kembali terjerat narkoba di bulan November 2015.
Di tahun 2022 tepatnya pada 19 Maret, Roby ditangkap karena kasus narkoba saat berada di studio musik di Kawasan Pancoran Jakarta Selatan. (*)