GridStar.ID - Roby Satria alias Roby Geisha menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (05/09).
Roby mendapatkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, diketahui Roby Geisha ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Roby juga sempat mengajukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi.
Namun sayangnya permintaan rehabilitasi tersebut ditolak.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Roby, Rustandi Senjaya.
"Kemarin kita waktu di Polres, kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak," kata Rustandi.
Rustandi juga masih berusaha untuk kebutuhan penyembuhan Roby selama di tahanan.
"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," ujar Rustandi.
Terkait dengan keputusan hakim mengenai vonis 2 tahun penjara, Roby memutuskan untuk pasrah dan tidak akan melakukan upaya banding.