Follow Us

Amarahnya Memuncak Gegara Beda Status Tersangkanya, Nikita Mirzani Sindir Pihak Kepolisian Lantaran Perlakukan Dito Mahendra Secara Istimewa, Nyai: Mudah-Mudahan Bisa Adil!

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:33
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Kolase GridStar.ID

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Terkait hal tersebut membuat Nikita Mirzani mempertanyakan mengapa Dito Mahendra tidak ditindak seperti kasus yang menjerat dirinya.

"Iya mungkin ada sedikit perbedaan antara Dito Mahendra dengan Nikita Mirzani walaupun Dito Mahendra bukan siapa-siapa di negeri ini ya, know body knows," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/08).

Namun, Nikita menganggap jika adanya perbedaan lokasi pihak berwenang menjadikan proses hukum terhadap dirinya cepat naik dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Cuma mungkin Polres Jaksel dengan Polres Serang Banten berbeda, mungkin karena Serang Banten daerah kali ya jadi cepet mengatasi segala macam sesuatu, laporan dan sebagainya," ujar Nikita.

Nikita pun merasa tidak adil atas kasus yang menjerat dirinya, ia menduga ada sosok orang yang membuat masalah Dito bisa dengan mudah diselesaikan.

Kendati begitu, janda tiga anak itu yakin polisi akan bertindak seadil-adilnya.

"Ya kalau gw merasa sedikit tidak fair, tapi itukan balik lagi ke kantor polisi masing-masing ya atau mungkin Dito ada kedekatan lagi dengan seseorang, yang gw juga engga tau gw hanya menduga aja mungkin dia bisa kenal seseorang dan melenggang kaya gini sekarang," ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga: Diduga Dekat dengan Sosok FS yang Buatnya Kebal Hukum, Nikita Mirzani Mendadak Tulis Kalimat Mesra untuk Sambo hingga Banjir Komentar Netter: Pak Sambo Ku Sayang

"Ya mudah-mudahan Polres Jaksel bisa berlaku adil ya, karena ini laporannya ada, korbannya ada saksinya ada semuanya ada. Apa lagi yang ditunggu-tunggu gw aja 1 bulan bisa jadi tersangka," pungkas Nikita Mirzani.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

(*)

Source : Tribun-Medan.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular