"Dan yang ketiga adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," lanjut Zulpan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan oleh seseorang pelapor atas nama Kurniawan Santoso dengan persoalan kasus ujaran kebencian.
Roy terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.
Postingannya di Twitter ini juga dianggap mengandung sara dan atau penistaan terhadap agama tertentu.
Penyidik, kata Zulpan, telah melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 orang saksi diantaranya adalah saksi ahli bahasa, saksi ahli agama, kemudian saksi dibidang sosial, saksi sosiologi hukum, ahli pidana juga saksi terkait dengan ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di akhir pemeriksaan, memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan juga karena mempertimbangkan kesehatan.
Jumat siang hari, penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokkes Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan dari tim dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani, hingga akhirnya penyidik memutuskan mulai (Jumat) malam hari ini, terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Penyidik khawatir jika yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, sehingga barang bukti seperti akun Twitter saudara Roy Suryo, handphone, disita.
(*)