GridStar.ID - Roy Suryo Notodiprojo resmi ditahan.
Kasus Meme Stupa Borobudur mirip Jokowi memasuki babak baru.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu resmi ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (05/08).
Adanya penahasan ini dilakukan setelah sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap Roy Suryo.
Pakar Telematika ini ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana dengan menyebarkan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan atau E Zulpan dikutip dari Kompas Tv, Jumat (05/08) malam.
"Jadi mulai malam ini, saudara Roy Suryo dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini, Jumat."
"Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka saudara Roy Suryo diantaranya adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE," kata E Zulpan.
Roy Suryo dikenakan ancamannya paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kasus Meme Patung Sang Buddha Diedit Mirip Jokowi
"Kemudian juga tersangka kita kenakan pasal 156 A KUHP ancaman pidananya adalah lima tahun penjara."