Dalam replik yang tertuang pada laman Mahkamah Agung RI juga dikatakan Ahmad Mumtaz mengalami sakit jiwa.
Ahmad Mumtaz memiliki masalah kejiwaan yang tidak stabil.
Ahmad Mumtaz juga saat ini disebut menjalani terapi dan pengobatan demi psikologisnya.
Masalah kejiwaan itu disebut Futri Zulya Savitri mengganggu komunikasi antara dirinya dengan Ahmad Mumtaz selama menjadi pasangan suami istri.
Selain itu, masalah kejiwaan yang tak stabil itu juga menyebabkan dampak negatif lain.
Salah satunya, Ahmad Mumtaz Rais diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Tak hanya itu, Ahmad Mumtaz juga disebut memiliki kebiasaan nya meminum minuman keras, sehingga kerap terjadi pertengkaran.
Baca Juga: Kondisi Hanafi Rais, Putra Amien Rais Disebut Alami Luka Berat Usai Kecelakaan di Tol Cipali
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Dalam amar putusan itu juga disebutkan bahwa Futri Zulya Savitri mendapatkan hak asuh anak.
Hak asuh kedua anaknya yang berusia 9 tahun dan 7 tahun jatuh pada Futri Zulya Savitri.
Ahmad Mumtaz juga diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan.