Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kominfo Ingatkan Platform Digital Asing yang Tidak Lakukan Pendaftaran, Bakal Blokir WhatsApp hingga Google? Cek Faktanya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 17 Juli 2022 | 17:15
Kominfo blokir WhatsApp, Google, dan Instagram
dok.Tribunnews

Kominfo blokir WhatsApp, Google, dan Instagram

Menilik kriteria tersebut, mestinya portal atau aplikasi trading online investor saham dan komoditas di Indonesia termasuk yang diwajibkan mendaftar.

Agaknya perusahaan-perusahaan pialang saham alias sekuritas pun sudah menyadari hal itu.

Terbukti, hasil penelusuran Kontan.co.id, banyak portal atau aplikasi trading online dari perusahaan-perusahaan sekuritas kondang yang sudah masuk di daftar PSE Domestik yang terpampang pada Laman Resmi Kominfo.

Namun, tidak ada salahnya kalau Anda investor saham atau komoditas, memeriksa sendiri Daftar PSE tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kominfo Bisa Blokir Situs dan Aplikasi Trading, Tenggat Mendaftar PSE 20 Juli 2022

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik Sim C akan Dapat Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah karena Terimbas Covid-19, Kominfo Ungkap Faktanya!

Source : kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x