Menilik kriteria tersebut, mestinya portal atau aplikasi trading online investor saham dan komoditas di Indonesia termasuk yang diwajibkan mendaftar.
Agaknya perusahaan-perusahaan pialang saham alias sekuritas pun sudah menyadari hal itu.
Terbukti, hasil penelusuran Kontan.co.id, banyak portal atau aplikasi trading online dari perusahaan-perusahaan sekuritas kondang yang sudah masuk di daftar PSE Domestik yang terpampang pada Laman Resmi Kominfo.
Namun, tidak ada salahnya kalau Anda investor saham atau komoditas, memeriksa sendiri Daftar PSE tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kominfo Bisa Blokir Situs dan Aplikasi Trading, Tenggat Mendaftar PSE 20 Juli 2022