Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai 20 Juli 2022, Kominfo Bakal Blokir Instagram, WhatsApp, hingga Google Gegara Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 17 Juli 2022 | 08:15
Kominfo blokir WhatsApp, Google, dan Instagram
dok.Tribunnews

Kominfo blokir WhatsApp, Google, dan Instagram

GridStar.ID - Baru-baru ini kabar Kominfo bakal memblokir Google hingga Instagram mencuat.

Penyebab Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo memblokir sejumlah aplikasi karena belum memenuhi pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Goggle, Instagram, dan WhatsApp diberikan tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.

Pemblokiran akan dilakukan Kominfo terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.

Kominfo sudah mengimbau sejumlah aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran segera.

Ancaman pemblokiran Kominfo ini bersifat umum tidak memandang apakah perusahaan aplikasi tersebut dari dalam negeri ataupun mancanegara.

"Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Menkominfo Johnny dikutip dari Serambi News mengutp detik.com.

Ditegaskan paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran untuk memenuhi syarat perundang-undang.

Menurutnya pendaftara PSE Lingkup Privat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online single submission (OSS).

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik Sim C akan Dapat Bantuan Rp 900 Ribu dari Pemerintah karena Terimbas Covid-19, Kominfo Ungkap Faktanya!

"Jadi tidak ada alasan terkait hambatan administrasi," imbuh Johnny.

Adapun sejumlah platform atau aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran diantaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x