GridStar.ID - Baru-baru ini kabar Kominfo bakal memblokir Google hingga Instagram mencuat.
Penyebab Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo memblokir sejumlah aplikasi karena belum memenuhi pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Goggle, Instagram, dan WhatsApp diberikan tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat hingga 20 Juli 2022.
Pemblokiran akan dilakukan Kominfo terhadap semua aplikasi yang belum terdaftar di PSE mulai tanggal 21 Juli 2022.
Kominfo sudah mengimbau sejumlah aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran segera.
Ancaman pemblokiran Kominfo ini bersifat umum tidak memandang apakah perusahaan aplikasi tersebut dari dalam negeri ataupun mancanegara.
"Semua penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE," kata Menkominfo Johnny dikutip dari Serambi News mengutp detik.com.
Ditegaskan paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran untuk memenuhi syarat perundang-undang.
Menurutnya pendaftara PSE Lingkup Privat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online single submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan terkait hambatan administrasi," imbuh Johnny.
Adapun sejumlah platform atau aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran diantaranya adalah Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.