GridStar.ID - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
Diketahui PStore Glow merupakan perusahaan sub bisnis milik pengusaha Putra Siregar.
PStore Glow melakukan gugatan terhadap dua perusahaan dan empat orang terkait dengan merek dagang.
Mereka yang tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022.
Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kepada penggugat.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.
Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.