Follow Us

Medina Zein Dijemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hinggar - Kamis, 07 Juli 2022 | 20:30
Medina Zein Sudah 4 Bulan Mengosumsi Obat, Sang Ibu Bongkar Penyebabnya!
Instagram @medinazein

Medina Zein Sudah 4 Bulan Mengosumsi Obat, Sang Ibu Bongkar Penyebabnya!

GridStar.ID - Medina Zein dikabarkan telah dijemput paksa oleh polisi pada Kamis (07/07).

Medina Zein dijemput paksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap selebgram Marissya Icha.

Medina Zein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," ujar Zulpan.

Medina Zein akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," kata Zulpan.

Medina Zein dijemput paksa usai dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.

Lukman Azhari dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan usai Medina Zein dijemput paksa.

Hal ini diungkap oleh Medina Zein, Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Cuma Cari Sensasi? Padahal Sudah Koar-Koar Ngaku Ditipu sampai Ratusan Juta, Kini Uya Kuya Mendadak Minta Maaf ke Medina Zein: Kita Suudzon Duluan, Maafin Kita Ya MZ

"Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit, nanti diperiksa di Kramat Jati," ungkap Razman.

"Kami juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari. Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia, karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya," sambungnya.

Diketahui Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 lalu.

Medina Zein dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dan dijerat atas Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest