Sella mengatakan hal yang berbeda dari penjelasan dari pihak manajemen karaoke ATT yang menyangkal jika minuman diduga disembunyikan.
Karena manajemen melarang pengunjung membawa minuman keras dari luar.minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno. "Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (*)