Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Tak Pernah Jera, Usai Dinyatakan Bersalah Atas Pelanggaran UU ITE, Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri

Hinggar - Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:30
Adam Deni kembali dilaporkan ke polisi oleh Ahmad Sahroni
kompas.com

Adam Deni kembali dilaporkan ke polisi oleh Ahmad Sahroni

Sebelumnya, Adam Deni telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Majelis Hakim memutuskan Adam Deni terbukti besalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.

Atas perbuatannya, Adam Deni divonis penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x