Sebelumnya, Adam Deni telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis Hakim memutuskan Adam Deni terbukti besalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni divonis penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. (*)