GridStar.ID - Adam Deni kembali dilaporkan oleh Ahmad Sahroni ke pihak kepolisian.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Laporan tersebut dilayangkan Sahroni ke Bareskrim Polrii pada Kamis (30/06).
Sahroni merasa nama baiknya dirusak oleh tudingan yang dilakukan Adam Deni.
“Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," ujar Sahroni.
Tak hanya Adam Deni, ia juga melaporkan pemilik aku instagram @foodstreet_sonatopastower.
"Jadi yang disampaikan itu adalah ucapan, opini, menggiring, dan meneror saya dan istri secara tidak langsung,” tutur Sahroni.
Tindakannya melaporkan Adam Deni agar ia menjaga perilakunya.
"Kalau tidak dilaporkan maka dia (Adam) akan mengeluarkan suara seenak-enaknya. Saya aja memiliki medsos itu saya jaga banget,” kata dia.
Diketahui Adam Deni dilaporkan karena menuding Sahroni melakukan upaya pembungkaman pada sejumlah pihak terkait proses hukumnya dengan menggelontorkan dana senilai Rp 30 miliar.
Sebelumnya, Adam Deni telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis Hakim memutuskan Adam Deni terbukti besalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni divonis penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. (*)