GridStar.ID - Izin usaha outlet Holywings di Jakarta resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui ada 12 outlet di tempat tersebut yang dicabut izin usahanya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny pada Senin (27/06).
Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Berikut ini daftar 12 outlet Holywings Jakarta yang dicabut izin usahanya:
- Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
- Holywings Kalideres
- Holywings Kelapa Gading Barat
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega
- Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman
- Vandetta Gatsu
Terkait dengan kabar tersebut, Nikita Mirzani sebagai salah satu pemilik saham Holywings ikut angkat bicara.
Nikita Mirzani lebih menyoroti para karyawan yang bekerja di tempat tersebut.
"Gue enggak tahu! Ya wallahualamlah, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," kata Nikita.
Nikita Mirzani juga menyerahkan masalah ke pihak manajemen Holywings.
"Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," jelasnya. (*)