Follow Us

Putusan Kasus TKW Adelina Lisao Tak Menggembirakan, Majikan Divonis Bebas oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:33
Kasus TKW Adelina Lisao
Kolase Channel News Asia/The Star

Kasus TKW Adelina Lisao

Hakim beranggapan bahwa pihak jaksa tidak mempersiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang telah diberikan dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.

Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, maka hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sudah bertemu dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, untuk membicarakan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk di antaranya mendesak pihak Kejaksaan segera banding kasus Adelina.

Tak hanya menganiaya, majikannya juga tega membiarkan Adelina tidur di teras bersama anjingnya hingga beberapa hari. Berita kematian Adelina pun sempat menjadi pemberitaan media internasional.

Atas kasus tersebut, Pemerintah Indonesia telah mendesak Pengadilan Malaysia memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Namun, kabar mengejutkan justru tersiar pada 18 April 2019, dimana Pengadilan Tinggi Pulau Penang memutus bebas Ambika. Anggota parlemen Malaysia dari Bukit Mertajam, Steven Sim, yang melihat sendiri kondisi Adelina pada hari terakhirnya, mengaku sedih dengan putusan pengadilan.

"Saya sangat sedih dengan putusan ini. Ini benar-benar hari yang kelam bagi kami, ketika seorang warga asing muda yang menjadi korban penyelundupan manusia ke negara kami dan kemudian didapati telah disiksa dan meninggal, tapi tidak ada yang dihukum atas kejahatan apapun," jelasnya kepada BBC News Indonesia.

Adapun Alex Ong dari lembaga Migrant Care menilai putusan Mahkamah Persekutuan disebabkan rendahnya kemampuan investigasi kriminal dan penuntutan. "Kami menyesali hasil kasus ini. Penegakan hukum Malaysia terhadap kebijakan buruk sistem online asisten rumah tangga telah menciptakan ribuan korban yang diselundupkan menjadi dikorbankan.

"Kita memerlukan langkah-langkah korektif pada reformasi legislasi untuk menangani gugurnya keadilan dengan banyak hukum pidana serta memperbaiki praktik-praktik buruk dalam penegakan hukum."

Adelina Lisao lahir di Abi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 1998. Pada umur 15 tahun, Juni 2013, ia berangkat ke Malaysia pertama kali dengan visa pelancong melalui sponsor perorangan.

Baca Juga: Masih Ingat Ani? Mantan TKW Mujur Ini Dinikahi Bule, Hidupnya Menjelma Bak Sosialita di Australia, Sifat Ini Ternyata yang Bikin Kepincut Si Bule

Di Indonesia, umurnya dipalsukan menjadi 21 tahun dan mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dalam catatan Kementerian Luar Negeri, setiba di Kuala Lumpur, Malaysia, majikan Adelina mengkonversi visa kunjungan singkatnya menjadi izin kerja sebagai PRT selama setahun.

Setelah izin habis, Adelina pulang ke Indonesia. Tapi, tiga bulan kemudian, Adelina kembali ke Malaysia menggunakan visa turis, dan bekerja untuk Jayavartiny Rajamanickam (anak dari Ambika) di Penang.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular