GridStar.ID - Baru-baru ini kasus TKW Adelina Lisao menjadi sorotan publik.
Fakta pembuhan Adelina Lisao pada 2018 silam menuai duka mendalam.
Pasalnya, kini Mahkamah Persekutuan Malaysia atau setara Mahkaham Agung di Indonesia pada Kamis, (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao.
Padahal, pekerja migran di Malaysia asal Nusa Tenggara Timur ini meninggal dunia dengan banyak luka pada Februari 2018 lalu.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Seperti dikutip dari BBC Indonesia, dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Indonesia dan Malaysia gagas kesepakatan soal perlindungan pekerja migran, tapi kekerasan masih bisa terus terjadi.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
"Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi)," kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama. DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari.