a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022:
PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap II dimulai pada 23--30 Juni 2022.
Baca Juga: Inilah Info PPDB SMP dan SMA/SMK di Jakarta Tahun Ajaran Baru 2021
Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Secara online