"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar pengacara Tamara Bleszyinki, Djohansyah pada Senin (20/06).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," sambungnya.
Djohansyah menyebut jika warisan tersebut mereupakan peninggalan dari ayah Tamara.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tuturnya.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," ujarnya.
(*)