GridStar.ID - Tamara Bleszynski membuat laporan ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan penggelapan dan penguasaan aset milik orangtuanya.
Aset yang diduga digelapkan berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Laporan sang artis juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/06).
Dari laporan yang disampaikan, ada tiga orang yang diduga menguasai aset milik orangtuanya, mereka juga masih terikat hubungan keluarga.
Namun Kombes Pol Ibrahim Tompo tak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai orang yang dilaporkan oleh artis tersebut.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.
Polisi juga telah memeriksa belasan saksi untuk mendalami kasus ini.
Penguasaan aset ini diduga telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Tamara yang seharusnya mendapatkan warisan dari orangtuanya tak bisa menikmati hasil dari hasil aset tersebut.