Kendati demikian, patungan untuk menyembelih hewan yang kemudian dagingnya dibagikan di Hari Raya Idul Adha, maka bernilai pahala di hadapan Allah SWT.
Hal tersebut hendaknya tetap dilakukan dan tidak dilarang, sebab meski tidak disebut kurban namun tetap mendapatkan pahala sedekah di Hari Raya Idul Adha.
"Jangan dilarang, hal tersebut mendatangkan manfaat dan dapat melatih anak-anak itu untuk berkurban," terangnya.
Walaupun tidak bisa menjadi ibadah kurban, ada cara lain yang dapat digunakan agar patungan tersebut dapat menjadi ibadah kurban.
Hasil pengumpulan hewan kurban dari sekolah dapat bernilai kurban, caranya adalah hewan kurban yang sudah dibeli misalnya, sapi atau kambing diberikan kepada ustadz atau guru.
"Semua patungan beli kambing lalu diberikan kepada ustadz, jadi ustadznya yang berkurban. Pahalanya sama," paparnya.
Kalaupun memang patungan, cara yang bisa dilakukan lainnya adalah secara arisan.
Misalnya orang yang patungan ada 10, setiap menjelang Hari Raya Idul Adha mengumpulkan uang masing-masing Rp 200.000.
"Rp 200.000 dikali 10 orang Rp 2 juta, cukup untuk beli kambing, namun kalau patungan yang demikian bernilai sedekah yang bermanfaat di hari raya. Bagaimana caranya agar jadi kurban? Bergilir setiap tahun satu per satu, misalnya tahun ini si A, tahun berikutnya kumpulan lagi si B lagi yang kurban, hingga 10 tahun maka semuanya sudah bisa berkurban," urainya.
(*)