Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memberikan bebas bersyarat kepada Lois Owien.
Pertimbangan tersebut dilakukan karena dalam pemeriksaannya dokter Lois mengakui jika seluruh ucapannya yang ditulis di media sosial merupakan opini pribadi dan tidak berlandaskan riset.
Ia juga mengaku perbuatannya tidak bisa dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (*)