GridStar.ID - Dokter Lois Owien mendadak menjadi sorotan publik karena pernyataannya terkait Covid-19.
Ia pun kini menjadi tersangka atas kasus penyiaran berita bohong soal Covid-19, setelah ditangkap pihak kepolisan pada Minggu (11/07).
Ia diduga menyebarkan berita bohong tekait dengan penanganan Covid-19 di media sosial.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Diketahui Lois ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari model A.
Setelah ditangkap kini dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/07).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dr Lois tak ditahan oleh pihak kepolisian.
Dokter Lois mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadu dan tidak berdasarkan riset.