Eril sebelumnya dicari dengan status hilang (missing person) menjadi status orang yang tenggelam (drowned person).
"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.
Karena jenazah tidak atau belum ditemukan maka salat jenazah dilakukan dengan cara salat gaib.
Oleh karena itu MUI Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan salat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid/musala, bisa dilakukan sebelum salat Jumat bisa juga dilakukan bada salat Jumat," ujar surat tersebut.(*)