"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy Pardiyana karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," kata Wati.
"Semenjak almarhumah meninggal dunia, aset dikuasai RF dan kawan-kawan. Itu, informasi dari pengelola kos-kosan itu akan diserahkan kepada mereka," lanjutnya.
Teddy kini menuntut Rp 500 juta kepada Rizky Febian.
"Jadi, intinya, Pak Teddy di sini, kalau memang dari pihak mereka mau ambil indekos, silakan. Tapi, tolong kembalikan haknya," ucap Wati.
"Misalkan, kemarin kan kami sudah bicara, enggak muluk-muluk ya, Pak Teddy cuma minta angka Rp 500 juta. Padahal, yang dikeluarkan beliau Rp 1 miliar," jelasnya.
Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari untuk anak Teddy dan Lina, Bintang. (*)