Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyam 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta "