Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biaya Haji 2022 Alami Kenaikan, Pemerintah Putuskan Tidak Bebankan pada Calon Jamaah

Rahma - Rabu, 20 April 2022 | 16:30
Situasi ibadah haji selama pandemi
kompas

Situasi ibadah haji selama pandemi

GridStar.ID - Umat islam akan kembali bisa melaksanakan ibadah haji.

Setelah perjalanan haji calon jamaah tahun 2020 dan 2021 harus ditunda lantaran pandemi Covid-19.

Akhirnya pada tahun 2022 titik terang mulai terlihat bagi para calon jamaah yang sudah menunggu lama.

Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.

Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.

Baca Juga: Koar-Koar Ngaku Pasang Badan untuk Doddy Sudrajat, Farhat Abbas Mendadak Minta Duit Royalti dari Haji Faisal, Sebut Keluarga Bibi Andriansyah Cuma Numpang Tenar: Yang Artis Itu Vanessa dan Bapaknya!

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x