GridStar.ID - Kasus penipuan trading melalui aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz terus berlanjut.
Kali ini, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong jika ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/04), Vanessa dan sang ayah, Rudiyanto Pei diperiksa sebagai tersangka.
Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa disebut menerima aset dan uang mencapai belasan miliar rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/04).
Vanessa juga menerima barang mewah mencapai Rp 349 juta.
Indra juga memberikan sebidang tanah di wilayah Tangerang Selatan kepada Vanessa.
"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut menerima aliran dana sebesar Rp 1,583 miliar.
Rudiyanto menyamarkan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.
Kini keduanya akan dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)