Mayang disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Atas laporan tersebut, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. (*)
Mayang disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Atas laporan tersebut, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. (*)
Source :Tribun Seleb
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest