Follow Us

Mulut Nyinyirnya Kini Berbuah Petaka! Mayang Adik Vanessa Angel Kini Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Review Bohongnya Soal Skincare, Owner Perawatan Kecantikan Ini Resmi Laporkan Anak Doddy Sudrajat

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 14 April 2022 | 10:32
Mayang dan Doddy Sudrajat
dok.YouTube Sambel Lalap

Mayang dan Doddy Sudrajat

GridStar.ID - Kabar buruk datang dari Mayang, adik mendiang Vanessa Angel yang dikabarkan bakal terancam 4 tahun kurungan penjara.

Hal ini bermula saat Mayang yag mereview salah satu produk perawatan wajah Tan Skin.

Kini Mayang akhirnnya resmi dilaporkan oleh pihak Tan Skin atas dugaan tindak pencemaran nama baik.

Dalam laporan yang dilayangkan Tan Skin terhadap Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel itu disangkakan dengan beberapa pasal.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3

UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/02).

Dari deretan pasal yang disangkakan tersebut, Mayang Lucyana Fitri terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.

"Di mana ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," terang Machi Ahmad.

Gill Gladys, direktur Tan Skin pun membeberkan kronologi masalah yang terjadi antara pihaknya dan Mayang Lucyana Fitri.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Usai Ngaku Wajahnya Hancur, Mayang Kena Pasal Berlapis Diseret Skincare T ke Jalur Hukum, Gagah Berani Abaikan Somasi

Masalah tersebut berawal dari Mayang yang melakukan transaksi pembelian produk Tan Skin pada 24 Maret lalu.

"Jadi tanggal 24 Maret itu produk kami kirim, sampai (di Mayang) malam," lanjutnya.

Source : Sripoku.com, YouTube

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest