Follow Us

10 Tahun Tanggung Sendiri Dinginnya Dinding Penjara, Angelina Sondakh Tetap Enggan Bongkar Dalang di Balik Kasus Megakorupsi Hambalang Gegara Satu Alasan Ini: Aku Hanya Butuh Dia

Rahma - Minggu, 03 April 2022 | 12:02
Angelina Sondakh
kolase TribunStyle

Angelina Sondakh

Diketahui, Angelina Sondakh sebelumnya terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Pada persidangan tingkat pertama, ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Angelina kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Hukumannya tetap sama.

Lalu pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat berkali lipat.

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar (almarhum) menghukum Angelina dengan 12 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi menilai Angelina terbukti menerima suap hingga Rp 12,5 miliar dan USD 2.350.000.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Angelina Telan Pil Pahit Hidup Susah hingga Harus Hemat Begini, Tata Janeeta Makmur Tinggal di Hunian Mewah Setelah Dipersunting Brotoseno

Tak terima dengan hukuman itu, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum itu berbuah saat PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Alhasil, hukumannya pun dipotong, tetapi hanya 2 tahun penjara, sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim PK menilai uang yang diterima Angie hanya Rp 2,5 miliar dan USD 1.200.000, sehingga hukumannya pun disesuaikan.

Angelina mendekam di penjara sejak 27 April 2012 dan kemudian bebas pada 3 Maret 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular